SMK3 Bandar Lampung
SMK3 Bandar Lampung Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri. Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan terhadap: a. perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK3, b. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, c. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Lembaga Audit SMK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri mempunyai kewajiban: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, b. melaksanakan Audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c. menjaga kerahasiaan perusahaan yang...